SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasikan itu dilakukan di hadapan ASN lingkup Pemkot Parepare, di sela-sela upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), beberapa waktu lalu.
“Penilaian Kinerja ASN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier,” ucap Pangerang.
Itu kata dia sebagai semangat pemerintah agar pelayanan publik dan sistem pemerintahan akan terus meningkat dalam rangka memajukan daerah.
Dia berharap ASN punya semangat yang sama dan akan menularkan semangatnya kepada yang lain sehingga akan lebih baik.
“Kami mengharapkan PP 30 ini bisa menjadi pendorong peningkatan prestasi para ASN. Kami memberi penghargaan kepada yang berprestasi dan memberikan hukuman yang kinerjanya dibawah standar,” bebernya.
Menurut Pangerang, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN.
Dengan aturan itu, kata Pangerang, membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Jika sebelumnya kinerja ASN kurang dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian, maka saat ini sistem rewards and punishment semakin mendapat bentuk dan jelas.
“Silahkan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaannya,” tegas dia. (smartnews)