SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare langsung melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia mengetahui dapat kiriman parcel dari pengusaha.

Laporan itu dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Komisi anti rasuah.

“Betul Saat Mendapat kiriman Parcel, Walikota dan Wakil langsung melaporkan kepada Inspektorat UPG Kota Parepare untuk diteruskan ke KPK,” Kata Kabag Humas Pemkot Parepare, Anwar Amir.

Anwar menyampakan, apa yang dilakukan Walikota dan Wakilnya sesuai dengan prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi.

Ditempat lain, Kepala Inspektorat Husni Syam menyampaikan parcel yang diterima Walikota dan Wakil sudah dilaporkan melalui UPG untuk diteruskan ke KPK.

Husni menambahkan, laporan yang dilakukan Walikota dan Wakil walikota sudah sesuai dengan prosedur yang ada bahwa tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas pokok harus melaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Larangan penerimaan gratifikasi dan harus langsung dilaporkan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019 serta surat daru ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” papar Husni Syam.

Menindaklanjuti surat tersebut, kata dia, Walikota juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/145/Org tentang himbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut memuat mengenai Larangan ASN menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here