SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, akreditasi merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri atas standar pelayanannya.
“Standar pelayanan yang berlaku di rumah sakit diantarnya standar prosedur operasional, standar pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan,” ujar Taufan Pawe.
Dia menjelaskan, RSUD Andi Makkasau merupakan rumah sakit rujukan 14 kabupaten/kota, karena itu mesti memberikan pelayanan kesehatan yang optimal terhadap pasien.
Diketahui, kajian yang tertuang dalam SNARS edisi 1 yaitu Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKF), Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM), Program Nasional (menurunkan kematian KIA, menurunkan keskitan HIV/AIDS dan TB, pengendalian resistensi mikroba dan pelayanan geriatri) dan Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP).
Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare menargetkan meraih akreditasi versi Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi satu di tahun 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Akreditasi RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, drg. Andi Cenrara
“Tahun depan, RSUD Andi Makkasau maju akreditasi versi snars edisi 1. Dimana ada beberapa tambahan standar yang mesti dipenuhi, dan kita yakin mampu,” ucap dia.
Menurutnya, RSUD Andi Makkasau memiliki 15 kelompok kerja (Pokja). Dimana diharapkan semuanya memberikan peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan petugas medik. (smartnews)