SmartNewsCelebes.Com, Parepare  – Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan mengusung tema terwujudnya ketahanan kesehatan bangsa melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, di Aula Dinasty, Rabu (6/3/2019).

Panitia penyelenggara, Aisah Sukri menjelaskan, sosialisasi digelar dengan tujuan sebagai upaya mengendalikan penyakit di sejumlah wilayah.

“Kita harap dengan lahirnya UU ini jadi momentum yang memicu semangat bekerja, khususnya di bidang kekarantinaan kesehatan,” katanya.

Di tempat sama, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2018 ini tertuang keterlibatan pemerintah daerah terkait kekarantinaan kesehatan.

“Saya cermati, Undang-Undang ini memberikan peran pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi agar terlibat sebagai pelindung dan mengantisipasi potensi kesehatan masyarakat,” bebernya.

Menurut Taufan, banyak potensi penyakit yang dapat menyebar ke masyarakat luas. Karena itu, mesti diantisipasi dengan kehadiran kerja-kerja penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Arus keluar masuk di Pelabuhan Parepare semakin besar, baik barang maupun manusianya. Dibutuhkan kerja intensif dari kantor kesehatan sebagai upaya pencegahan penyakit menyebar,” ujarnya. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here