SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare secara resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Proses seleksi ini menjadi langkah penting dalam rangka pengisian jabatan strategis yang berperan sebagai motor penggerak birokrasi di lingkup Pemkot Parepare.

Penjabat Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Kesempatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Amarun Agung Hamka.

Adapun informasi detail mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, hingga jadwal seleksi, dapat diakses melalui situs resmi BKPSDMD Kota Parepare maupun kanal web resmi Pemerintah Kota Parepare.

Syarat umum yang harus dipenuhi peserta seleksi, antara lain:

Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Parepare atau pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan ruang IV/b paling rendah.

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator dan/atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya minimal dua tahun.

Diutamakan bagi yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-B) minimal dua tahun.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 3 September 2025 hingga 17 September 2025. Peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen, meliputi hasil scan surat lamaran, daftar riwayat hidup, serta identitas berupa KTP dan NPWP.

Seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan figur Sekda yang mampu menjadi penggerak roda pemerintahan daerah, memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah, serta memastikan kebijakan pembangunan Kota Parepare berjalan sesuai arah visi-misi pemerintah. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here