SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pinrang menggelar kegiatan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan transisi PAUD ke SD untuk tahun pelajaran 2024/2025.

Kegiatan ini berlangsung selama satu hari pada Senin, 3 Juni 2024, bertempat di Aula Disdikbud, Jalan Jendral Gatot Subroto No. 3, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Acara tersebut mengundang Korwil Dikbud Wilayah, kepala sekolah SD/SMP dari 12 kecamatan. Sosialisasi dibagi dalam dua sesi pertemuan. Sesi pertama diikuti oleh 6 kecamatan, yakni Kecamatan Batu Lappa, Paleteang, Watang Sawitto, Mattiro Bulu, Tiroang, dan Suppa. Sesi kedua diikuti oleh 6 kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Lembang, Duampanua, Patampanua, Lanrisang, Cempa, dan Mattiro Sompe.

Andi Yuliana, SM, Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter yang mendampingi Kabid Dikdas, membuka acara sosialisasi tersebut. Dalam himbauannya, Andi Yuliana menyampaikan pentingnya pembuatan spanduk PPDB tahun pelajaran 2024/2025 yang harus melampirkan barcode daring.

“Barcode daring tersebut telah dikirimkan di grup sekolah masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Dikdas Ridwan menjelaskan tata cara pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025. Ia mengawali dengan mengutarakan dasar hukum PPDB 2024/2025 yang mencakup:
1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP Nomor 17 Tahun 2010 Jo PP 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Ridwan juga memaparkan empat jalur PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi, masing-masing dengan kriteria persyaratan yang berbeda.

Syarat dan Kriteria PPDB:

1. **Jalur Zonasi:**
– Kuota minimal 50% dari keseluruhan kuota PPDB.
– Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
– Surat Keterangan Domisili dapat menggantikan KK jika diperlukan.

2. **Jalur Afirmasi:**
– Kuota minimal 15%.
– Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu.
– Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

3. **Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak Guru:**
– Maksimal kuota 5%.
– Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan.

4. **Jalur Prestasi:**
– Menggunakan rapor 5 semester terakhir dan prestasi lain tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
– Tidak berlaku untuk pendaftaran SD.

Ridwan menambahkan bahwa untuk jenjang pendidikan SD hanya menggunakan tiga jalur dan kuota yakni, Jalur Zonasi (70%), Afirmasi (15%), dan PTO (15%). Sedangkan untuk jenjang SMP ada empat jalur yakni, Jalur Zonasi (50%), Afirmasi (15%), PTO (15%), dan Jalur Prestasi.

Untuk diketahui, PPDB tahun pelajaran 2024/2025 akan dimulai pada tanggal 10 Juni hingga 15 Juni. Persyaratan umum untuk jenjang SD adalah anak usia 7 tahun prioritas dan minimal 6 tahun terhitung 1 Juni. Untuk jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun berdasarkan akta kelahiran peserta didik.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para kepala sekolah dan pihak terkait dalam memahami proses PPDB dengan lebih baik serta mempersiapkan transisi siswa dari PAUD ke SD secara efektif. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here