SmartNewsCelebes.Com, Parepare- Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan di Kota Parepare.

Atribut tersebut dinilai melanggar aturan karena berada di tempat yang sudah disepakati dalam peraturan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi mengatakan, pihaknya menertibkan karena berada di kawasan terbuka hijau atau pohon.

“Ini berdasarkan aturan Perda kota Parepare nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaah RTH dan Perwali nomor 44 tahun 2016 tentang wajib tanam dan asuh pohon,” ucap dia. Kamis (21/2/2019).

Satpol PP Parepare, kata dia, akan terus melakukan patroli untuk mencabut atribut yang melanggar tersebut.

“Yang kami bersihkan Jalan Jendral Sudirman, jalan Ahmad Yani, jalan industri Kecil, jalan Agussalim, dan jalan Bau Massepe,” papar dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada tim sukses baik itu Caleg maupun tim sukses calon presiden dan Wapres RI serta pelaku usaha yang memasang promosi dipohon agar mentaati dan mematuhi peraturan daerah Kota Parepare tentang RTH untuk tidak memasang dan memaku serta mengikat baliho atau alat peraga kampanye di pohon. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here