SmartNewsCelebes.Com, Jakarta – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Dia diduga mendapat sejumlah duit ‘pelumas’ dan mobil mewah setelah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan.
Tercatat, Supian memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,5 miliar lebih. Informasi tersebut didapatkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat dari situs KPK, Sabtu (2/2).
Dijelaskan, harta Supian tercatat total Rp 1.580.262.173 yang dilaporkan pada 29 Maret 2018 ketika sudah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Adapun, harta Supian meningkat sekitar Rp 673 juta yang juga pernah dilaporkan pada 27 juli 2015 dengan hanya total Rp 907 juta ketika hendak mencalonkan sebagai Bupati Kotim.
Dalam LHKPN terbaru ditahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar lebih, dirincikan bahwa Supian memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Kotim seharga Rp 1.060.667.693. Keempat bidang tanah dan bangunan itu tertulis berasal dari hasil sendiri.
Namun, Supian tidak tercatat memiliki kendaraan maupun surat berharga. Kemudian, dia tercatat memiliki kas senilai Rp 519.594.480.
Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima dua mobil mewah dan uang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
“Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi) selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta,” pungkas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/2). (fjr/smartnews)