SmartNewsCelebes.Com, Pinrang – Team Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan menangkap Lasennang Alias Sendu, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Aris, di Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Kamis Malam.

Tukang bangunan berambut gondrong itu merupakan resedivis dari kasus yang sama.

“Kita tangkap pelaku atas laporan warga yang jadi korbannya. Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama,” terang Wakapolres Pinrang, Kompol. Nugraha Pamungkas.

Nugraha menjelasakan kronologis penangkapan pelaku. Pelaku dikenal lihai mengelabui petugas.

“Kita dapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di salah satu Warnet. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Nugraha.

Pelaku, kata dia, mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut.

“Jadi, pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam kamar kos milik korban melewati pintu depan,” ungkap Nugraha.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 unit handphone bermerek. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa di Mapolres Pinrang. (smartnews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here