
SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Ir. Kaharuddin Kadir mensosialisasikan Peraturan Perundang – undangan (Perda) nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan dengan protokol kesehatan ketat tersebut berlangsung di Kenari Hotel. Minggu, (22/8/2021).
Sosialisasi itu melibatkan Dinas terkait dalam hal ini Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Pemkot Parepare sebagai narasumber, Adi Hidayat.
Dalam kesempatan ini, Kaharuddin Kadir menyebut sosialisasi tersebut sangat penting demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Khususnya pelayanan di kantor Disdukcapil, pelayanan administrasi pengurusan KTP, KK dan Akta kelahiran harus memberikan kemudahan kepada masyarakat karena dokumen tersebut sangat dibutuhkan,” ucap Kaharuddin.
Legislator Partai Golkar itu berharap setiap pengurusan dokumen kependudukan warga di instansi terkait harus diberikan kemudahan dan solusi.
Mantan Ketua DPRD Parepare itu juga mengingatkan warga akan pentingnya dan tidak berhenti melakukan antisipasi penyebaran virus covid-19.
“Dalam setiap aktivitas kita harus mematuhi protokol kesehatan. Kenakan masker, menjaga jarak dan kebersihan lingkungan,” kata dia.
Kaharuddin Kadir mengungkapkan kota Parepare telah melewati zona merah penyebaran Covid-19, saat ini sudah melandai.
“Masyarakat juga harus vaksin jangan anggap remeh itu. Karena dengan vaksin kita dapat mencegah penyebaran virus covid-19 ini. Jangan juga takut sama covid-19 karena virus ini dapat disembuhkan,” tandas Kaharuddin Kadir.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Disdukcapil Pemkot Parepare, Adi Hidayat mengatakan, pemerintah telah melahirkan inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan khususnya kepengurusan dokumen.
“Kita berinovasi bagaimana menyiapkan sarana dan prasarana memadai dalam memudahkan penyelenggaraan pelayanan di Kantor Disdukcapil. Intinya semua akses pelayanan publik ada semua. Tidak ada diskriminasi. (smartnews)