SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Mantan Kadis Kesehatan Kota Parepare, Andi Besse Dewgong terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Hal itu terungkap setelah pihak Kejaksaan Negeri Parepare menerima petikan salinan yang menyatakan kasasi Kepala Dinas BKKBN Parepare tersebut, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA)
“Kami sudah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung. Dalam waktu dekat kita eksekusi,” ucap Kajari Parepare, Andi Darmawangsa. Kamis (13/12/2018).
Dia menjelaskan, yang bersangkutan Andi Besse Dewgong sebelumnya divonis oleh pengadilan 1,8 tahun penjara.
“Setelah langkah hukum kasasi dilakukan, hukumannya justru bertambah 4 Tahun,” jelas Darmawangsa.
Seperti yang diketahui, Andi Besse Dewgong menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2009-2013.
PN Tipikor memutus 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa.
Hasil putusan tertuang di Web resmi informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor register 817 K/PID.SUS/2018.
Tanggal masuk 26 Maret 2018, tanggal distribusi 14 Agustus 2018, dengan termohon atau terdakwa Dr. Hj Andy Besse Dewa Gong, M Kes. Status putus tanggal 24 September 2018, dengan amar putusan tolak perbaikan. (smartnews)