
SmartnewsCelebes.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Tim Terpadu, turun memantau untuk memastikan perusahaan di Parepare membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya, Kamis, (6/5/2021)
Turunnya tim untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat edaran itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Abdul Latif mengungkapkan, dari tujuh perusahaan yang dipantau, semuanya telah membayarkan THR bagi para pekerjanya.
“Hari ini ada tujuh perusahaan yang kami datangi, belum ada satupun yang bermasalah. Semua bersedia memberikan THR, bahkan sudah ada yang memberikan lebih awal di tanggal 30 April karena mengingat kepadatan aktivitas yang dilakukan perusahaan maka dia membayar lebih awal. Ada juga yang membayar bersamaan dengan gajinya pada tanggal 5 kemarin. Jadi semuanya yang kami kunjungi tidak ada masalah. Kami bisa pantau bersama tim tidak ada masalah untuk memberikan hak-haknya,” ungkap Latif di sela pemantauan.
Sementara, kata dia, bagi perusahaan yang belum membayarkan THR, Pemerintah terus memantau agar melakukan pembayaran sesuai aturan yakni tujuh hari sebelum lebaran harus sudah dibayar.
Selain melakukan pemantauan langsung, Dinas Tenaga kerja juga membuka posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja yang membidangi ketenaga kerjaan.
Latif meminta bagi pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempat dia bekerja, silakan mengadu ke posko, dan akan diproses sesuai ketentuan berlaku.
“Bagi perusahaan yang terdampak pandemi, bisa menunda pembayaran. Namun akan kita berikan pernyataan kepada perusahaan tersebut, kapan dia harus bayar hak pekerjanya,” imbuh Latif. Posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja akan dibuka sampai lebaran. (*smartnews)