PINRANG, SMARTNEWSCELEBES.COM – Keluhan terkait kredit usaha kembali mencuat, kali ini menimpa seorang keluarga nasabah BRI Suppa, Kabupaten Pinrang.

Saribulan, nasabah yang telah mengajukan kredit usaha, meninggal dunia, namun kewajiban pembayaran kredit tersebut tetap dibebankan kepada keluarganya.

Hal ini memicu protes keras dari pihak keluarga yang mempertanyakan kejelasan tanggung jawab asuransi kredit.

JM, suami almarhumah Saribulan, mengungkapkan telah mendatangi pihak BRI Suppa untuk mengklarifikasi masalah ini. Namun, ia tidak mendapatkan solusi yang jelas, hanya diminta untuk membayar sesuai kemampuan.

“Saya sudah datang klarifikasi dan mengajukan bukti-bukti, tetapi disampaikan bahwa asuransi dari kredit istri saya sudah kadaluarsa,” keluh JM.

Dasar Hukum yang Dipertanyakan
Mengacu pada beberapa aturan, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023, asuransi kredit semestinya menanggung risiko kegagalan pemenuhan kewajiban debitur kepada kreditur. Peraturan ini jelas mengatur tanggung jawab pembagian risiko, yakni 25% untuk bank dan 75% untuk perusahaan asuransi.

Asuransi kredit, berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya menjamin produk kredit yang memenuhi norma-norma perkreditan yang sehat.

Namun, dalam kasus ini, pihak BRI Suppa berdalih bahwa asuransi kredit atas nama H Saribulan telah kadaluarsa.

Kepala Unit BRI Suppa, Mika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada keluarga nasabah.

Mika juga menambahkan bahwa kredit atas nama Saribulan dinilai bermasalah karena pembayaran yang tersendat-sendat.

Dari total kredit sebesar Rp50 juta yang diajukan pada 2019, hingga 2024 baru Rp10 juta yang dibayarkan.

“Kredit ini memang bermasalah karena masuk daftar hitam akibat pembayaran yang tidak lancar,” ungkapnya.

Pihak keluarga korban merasa kebijakan ini tidak adil. Mereka menilai bahwa seharusnya asuransi kredit dapat melindungi nasabah dalam situasi seperti ini, terlebih karena debitur telah meninggal dunia.

“Kalau memang asuransi kadaluarsa, kenapa sejak awal tidak ada pemberitahuan yang jelas? Bukankah ada mekanisme perlindungan konsumen dalam hal ini?” kritik JM.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait implementasi perlindungan kredit nasabah dan kejelasan tanggung jawab asuransi kredit.

Keluarga nasabah berharap ada penyelesaian yang adil serta transparansi lebih baik dari pihak bank dan perusahaan asuransi.

Keluarga meminta pihak BRI Suppa untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan asuransi terkait guna mencari jalan keluar.

Mereka juga mengharapkan adanya evaluasi terhadap kebijakan kredit agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here