
SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akhirnya memberikan penjelasan terkait pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae. Pemkot menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada regulasi yang berlaku dan pertimbangan risiko konflik kepentingan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare, Anwar Amir, menyatakan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Pemberhentian dewan pengawas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemkot melalui Bagian Ekonomi, yang bertindak sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta konsultan bidang pemerintahan. Proses ini juga melibatkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Kota Parepare.
Dasar hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (1) yang menyebutkan larangan bagi anggota Dewas atau Komisaris untuk memangku jabatan rangkap, termasuk jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Lampiran Permenpan Nomor 17 Tahun 2024 huruf D menegaskan bahwa jabatan pengawasan, seperti yang dijabat Iwan Asaad sebagai Inspektur Daerah, memiliki risiko konflik kepentingan yang tinggi.
Pencopotan itu juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34 yang melarang anggota Dewas untuk memangku jabatan rangkap. Ayat (2) dari pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan pemberhentian sewaktu-waktu.
Jabatan Iwan Asaad sebagai Inspektur Daerah dinilai bertentangan dengan fungsi Dewas PAM Tirta Karajae, mengingat tugas Inspektur Daerah yang mencakup pengawasan dan pemeriksaan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang signifikan, sehingga dianggap melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Pemkot Parepare menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya bertujuan untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan independensi dan profesionalitas dalam pengelolaan PAM Tirta Karajae. Dengan langkah ini, Pemkot berharap tata kelola BUMD dapat berjalan lebih baik dan terhindar dari potensi konflik kepentingan. (*smartnews)