SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Maraknya pemberitaan di media sosial terkait  adanya sejumlah ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang yang diduga terlibat politik praktis menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang.

Hal tersebut ditanggapi Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), mengundang beberapa instansi terkait, Selasa, 2 Juli 2024, bertempat di ruang rapat paripurna.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Ilwan Sugianto, SH.,MM didampingi Anggota Komisi I lainnya yakni, Sariansa Bin Mappetani, S.Pd, Drs.H.Muh.Amir Laolong, M.Faisal S, Hj.Rusnah, SE dan Herly Lukman, A.Md. Turut hadir, Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri, KPU Pinrang, Inspektur Pinrang, M.Aswin, Kesbanpol, Dinas Pendidikan, Satpol PP, BKD Pinrang dan Dinas Perhubungan.

Dalam kata pengantarnya Ilwan Sugianto menjelaskan, Rdp ini digelar sebagai tindak lanjut dari maraknya pemberitaan di media online atau media sosial terkait adanya beberapa oknum ASN yang terlibat politik praktis. Selain itu, ada juga laporan langsung dari masyarakat terkait masalah ini.

“sehingga kami mengambil inisiatif untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai masalah ini, dan tentunya mencari solusi supaya masalah ini tidak terulang lagi karena hal ini melanggar regulasi dan yang akan menjadi korban adalah ASN kita sendiri”, ungkap Ilwan Sugianto.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani menjelaskan, kegiatan Rdp ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi tahapan Pilkada di Kabupaten Pinrang.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis, sambung Fitriani, merupakan tanggungjawab kita bersama, mengingat saat ini sudah masuk tahapan Pilkada sejak tanggal 26 Januari lalu, pada saat dikeluarkannya PKPU, berarti tahapan Pilkada sudah masuk. Sehingga salah satu orang yang dilarang untuk melakukan politik praktis adalah ASN sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.

“terkait maraknya pemberitaan mengenai adanya sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis. Hal itu menjadi informasi awal bagi kami untuk melakukan penelusuran. Hasil penelusuran ini kami teruskan ke komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasil dari penelusuran ini, kami belum bisa melakukan penindakan atau proses pemberian sanksi kepada ASN tersebut. Karena yang menjadi dasar adalah hasil perjanjian kerjasama antara Bawaslu RI dan KASN, bahwa setiap hasil penelusuran atau temuan yang ditemukan oleh Bawaslu sebelum masuk tahapan kampanye itu diproses oleh KASN. Jadi berdasarkan hasil penelusuran itu, kami hanya meneruskannya ke KASN untuk ditindak lanjuti, bagaimana hasilnya, menunggu keputusan dari KASN”, terang ibu Fitri.

Sementara itu, menurut Inspektur Pinrang, M.Aswin, “untuk mencegah supaya masalah ini tidak berulang, pihak-pihak terkait perlu melakukan sosialisasi di kalangan ASN. Bisa jadi ada diantara ASN yang belum paham betul regulasinya sehingga melakukan hal tersebut”, ungkap M.Aswin.

Selain membahas netralitas ASN, Rdp Komisi I juga menyoroti maraknya baliho yang tidak beraturan dan menggangu estetika kota sehingga hal tersebut perlu ditertibkan oleh Satpol PP.  (dprd/pinrang/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here