SMARTNEWSCELEBES.COM, MANADO –
Dalam rangka menjalin koordinasi dan memperkuat kolaborasi dalam sinergitas pelaksanaan tugas khususnya penanganan bersama terhadap status barang sitaan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrah) dan perlu untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor, Kepala Rupbasan Kelas’ 1 Manado Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing bersama jajarannya melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Ditemui langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kotamobagu Prima Poluakan dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Negara Kejaksaan Bolaang Mongondow Utara Doni Sidik

Baik Pihak Kejaksaan Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran rekan-rekan dari Rupbasan.

Kami melaksanakan koordinasi sebagai bagian menjalin kerjasama memperkuat kolaborasi sekaligus membahas tindak lanjut barang sitaan yang segera perlu ditindaklanjuti karena telah ada putusan pengadilan, harapan kami melalui Kejaksaan segera berkoordinasi dengan KPKNL untuk proses lelangnya, ini sebagai langkah kami untuk menjaga kwalitas dan kuantitas barang sitaan tetap terjaga dan terpelihara ungkap Andre Coan. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here