SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Satuan Unit Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel, menggelar press release pengungkapan kasus melibatkan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kegiatan pengungkapan digelar di Mapolres Pinrang. Selasa, (25/3/2024).
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi didampingi Kanit I Ipda Adit mengatakan, dari tangan 3 orang tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 303,44 Gram.
3 pelaku ini 2 merupakan warga asal Kota Parepare, dan satu lainnya dari Kabupaten Luwu. 1 orang merupakan residivis kasus lain.
“Yang tersangka asal Parepare itu diamankan 200 gram lebih. Dan yang asal Luwu 100 gram lebih. Mereka diamankan ditempat yang berbeda. Jika dikonversi totalnya mencapai Rp300 juta lebih” ucap Asnawi.
Saat proses interogasi oleh petugas kata Asnawi tersangka mengakui barang haram tersebut dititipkan di tempat tertentuboleh seseorang kemudian akan didistribusikan ke kota Parepare.
“Jadi para tersangka ini adalah kurir oleh seseorang yang sementara kita lakukan pengembangan. Sudah kita identifikasi pelakunya,” terang dia.
Penjemputan narkotika jenis sabu ini kata Kasat Narkoba menggunakan sistem tempel.
“Jadi ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telpon celluler miliknya di Kabupaten Pinrang,” katanya.
Dari pengakuan ketiga tersangka kata Asnawi mereka diubah 500 ribu jika berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan.
Atas aksinya, para pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here