SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan aturan yang membatasi operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, warung kopi, kafe, hingga tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Ramadan 1445 Hijrah tahun 2024.

Melalui akun media sosial resmi, Pemkot Parepare menyampaikan kepada para pengusaha tempat hiburan, restoran, rumah makan, warung kopi, kafe, terkait ketentuan operasional selama Bulan Ramadan.

Ketentuan itu, pertama, tempat hiburan malam yang meliputi bar, pub night club, singing hall, rumah bernyanyi, diskotik, dan karaoke serta tempat hiburan seperti panti pijat dan mandi uap untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Ramadan terhitung tiga hari sebelum Bulan Ramadan dan tiga hari setelah lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kedua, tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan, dan warung dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan dengan ketentuan pada saat kegiatan dilakukan siang hari agar tidak demonstratif atau tidak membuka tempat usaha secara penuh, tapi dengan menggunakan tirai penutup untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puada.

Sementara kegiatan live music, karaoke, atau bunyi bunyian dan sejenisnya dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.

“Ketiga, tempat hiburan berupa permainan biliar dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan dengan ketentuan jam operasional mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita. Dan tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian,” bunyi ketentuan tersebut. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here