SMARTNEWSCELEBES.COM, SULUT – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), I Putu Murdiana, memimpin rapat penguatan tugas pokok dan fungsi jajaran pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Kegiatan itu digelar di Ruang rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. (1/8/2023).
Kadiv Pas I Putu Murdiana didampingi Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Yusran Sa’ad, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan dan Teknologi Informasi, Ilham Agung Setiawan, beserta para Kepala Sub Bidang dan JFT/ JFU.
Rapat itu diikuti seluruh satuan kerja jajaran Pemasyarakatan baik yang berada di wilayah daratan dan Kepulauan. Kegiatan dilaksanakan secara virtual.
Plt. Karupbasan Kelas I Manado, Hardiman yang hadir secara virtual menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut sebagai tugas dan fungsi jajaran Divisi Pemasyarakatan dalam menjalankan Bintorwasdal (Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian).
Mengingat sebelum terakhir ada banyak rangkaian kegiatan dalam rangka hari Lahir Kemenkumham ( HDKD) ke-78, serta agenda nasional dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pada acara nanti disitu ada penyerahan remisi bagi warga binaan Pemasyarakatan baik di Lapas, LPKA, LPP dan Rutan,” ucap Hardiman.
Hardiman menuturkan, satu hal yang menjadi perintah kepala Divisi adalah memastikan seluruh satuan kerja Zero Halinar.
“Karenanya arahan beliau kepada satuan kerja yang belum menjalankan Bebas Peredaran Uang ( BPU), untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank guna diterbitkan kartu pembayaran atau uang non tunai,” tutup Hardiman. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here