SMARTNEWSCELEBES.COM – Presiden pertama republik Indonesia, bapak Ir. Soekarno menitipkan kemajuan peradaban bangsa
Indonesia kepada pemuda-pemudi. Melihat bagaimana WHO mendefinisikan pemuda sebagai
orang yang berusia 18-24 Tahun, yang termasuk dalam kategori Generasi Z (Gen Z) menurut Benschik.
Menariknya, hasil Sensus 2020 menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia
berasal dari Gen Z (27,94%), sebuah pertanda baik untuk kemajuan perekonomian bangsa
Indonesia dengan memanfaatkan Gen Z sebagai tenaga kerja berkualitas dalam era digitalisasi saat
ini. Salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kab. Sidrap belum berhasil memanfaatkan potensi tersebut dengan baik, Gen Z sidrap dengan kemampuan teknologi yang
mereka miliki justru menyalahgunakan kemampuannya dengan menggeluti penipuan online atau
Sobis sebagai sebuah pekerjaan, menyebabkan mereka terjebak dalam kotak “Pandora” (idiom ini
digunakan untuk merujuk pada “sumber masalah besar yang tak diinginkan).
Tentunya hal ini menjadi sebuah perhatian, Penipuan Online atau Sobis sebagai sebutan lokal dari
masyarakat Sidrap secara jelas dan tegas telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan salah satunya yakni dalam UU ITE tepatnya pasal 28 Ayat (1) UU ITE yang
berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ” Namun,
ironisnya, berita terkait maraknya kasus Sobis masih terus terdengar hingga saat ini, dari riset yang
dilakukan oleh Yahya terdapat 20 orang menjadi tersangka sobis melalui penipuan jual beli online
dan sebagian besar pelakunya merupakan remaja. Dikutip dari Vo.id dilaporkan dua pemuda asal
Sidrap berusia 18 dan 25 tahun melakukan sobis dengan membajak akun medsos Kapolsek Sidrap,
selain itu detiknews.com, juga mengungkap bahwa terdapat remaja Sidrap berusia 17 tahun
melakukan sobis penjualan online mobil fiktif hingga belasan juta.
Padahal tujuan sebuah aturan dibuat ialah untuk menertibkan masyarakat dari segala bentuk kejahatan yang merampas hak orang lain.
Hal tersebut menandakan bahwa pelaku Sobis tidak merasa terancam entah karena peluang tertangkapnya yang bisa saja sangat kecil ataupun karena sanksi yang diberikan tidak cukup berat untuk menghentikan tindakan mereka.
Kemungkinan lain bahwasanya, hasil yang didapatkan dari
Sobis sangat menjanjikan sehingga dianggap lebih worth it dari sanksi yang dijatuhi. Pada dasarnya, tidak ada daerah yang terbebas dari tindakan kejahatan.
Kejahatan lahir karena
banyak hal yang melatarbelakangi, namun perilaku Sobis di Sidrap memberi ketertarikan tersendiri
dikarenakan masyarakat Sidrap yang telah menormalisasikan Sobis sebagai sebuah pekerjaan.
Definisi pekerjaan memang hanya sebatas aktivitas yang dilakukan untuk menghasilkan upah atau imbalan, hanya saja apakah aktivitas yang merugikan orang lain dan bahkan dilarang secara hukum masih dapat dikategorikan sebagai sebuah pekerjaan? Jawabanya tentu tidak, hal inilah yang kemudian dijumpai sebagai sebuah gejala sosial di Kabupaten Sidrap, gen Z sidrap khususnya,
menganggap bahwa Sobis memenuhi unsur-unsur pekerjaan pada umumnya.
Sobis dilakukan secara berkelompok dengan pembagian tugas yang telah disusun layaknya sebuah pekerjaan normal dan tentunya sobis dapat memberikan penghasilan kepada mereka.
Terlebih, perilaku masyarakat. sekitar yang terkesan acuh tak acuh, l memicu potensi Sobis untuk terus dijadikan layaknya sebagai pekerjaan oleh generasi Z.
Akan tetapi tidak adil rasanya, apabila gen Z Sidrap sepenuhnya disalahkan dalam mata rantai tindakan sobis tersebut, keterlibatan gen Z Sidrap dalam perilaku Sobis juga dimungkinkan dilatarbelakangi oleh kurangnya lapangan pekerjaan yang dimiliki sebagai tempat yang tepat untuk menyalurkan kemampuan mereka. Dalam artian bahwa, untuk memutus mata rantai sobis di
perlukan sinergisitas yang kuat antar banyak pihak baik dari masyarakat biasa, orang tua, pemerintah daerah maupun para penegak hukum.
Dalam sisi lain, Sobis sebagai tindakan penipuan online juga diistilahkan serupa dengan Fraud.
Fraud didefinisikan oleh Bologna, Lindquist dan Wells sebagai penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu dimana sebuah perilaku disebut fraud jika memenuhi tiga unsur: (1) Tindakan yang disengaja, (2) Kecurangan atau penipuan, dan (3)
Keuntungan pribadi, kelompok atau kerugian di pihak lain (Ristianingsih, 2017).
Fraud dalam hal ini sobis dapat dideteksi menggunakan Fraud Diamond Theory yang menyebutkan bahwa seseorang dapat melakukan tindakan fraud karena dipengaruhi oleh empat faktor yaitu tekanan
(pressure), peluang (opportunity), kemampuan (capability), dan rasionalisasi (rationalization), Hal
inilah yang coba di teliti oleh Sebuah tim peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin yang diketuai oleh Sri Ulfa dengan 4 anggotanya yakni Sarniati, Ninda, Besse Hastuti dan Hema Maline Patigai, lewat sebuah program kreativitas mahasiswa telah melakukan kajian mendalam terkait fenomena sobis yang dijadikan sebagai sebuah pekerjaan oleh Gen Z Sidrap.
Dimana berdasarkan analisis Fraud Diamond Theory dengan menggunakan pendekatan Systemic
Functional Linguistics terhadap makna interpersonal apraisal khususnya pada aspek attitude, penelitian ini mengemukakan fenomena sobis sebagai pekerjaan/mata pencaharian pemuda Sidrap atau mereka yang disebut generasi Z (Gen Z). Hasil analisis data menunjukkan empat faktor dalam Fraud Diamond Theory yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), rasionalisasi
(rationalization), dan kemampuan (capability) mempengaruhi Gen Z Sidrap melakukan penipuan online atau sobis sebagai pekerjaan mereka.
Hasil analisis juga menunjukkan informan menggunakan 99 ekspresi attitude baik positif maupun negatif ketika menjawab pertanyaan
wawancara yang berkaitan dengan empat faktor dalam Fraud Diamond Theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat faktor dalam Fraud Diamond Theory, penyebab Gen Z Sidrap melakukan sobis sebagai pekerjaan dominan dipengaruhi oleh faktor kesempatan dengan 39 ekspresi yang diungkapkan oleh informan dengan mayoritas adalah ekspresi penilaian (appreciation) yang cenderung positif.
Faktor kesempatan timbul karena adanya penilaian positif terhadap lingkungan di Kabupaten Sidrap terutama perilaku masyarakat Sidrap yang membenarkan dan menganggaap biasa aktivitas sobis.
Penelitian juga menunjukkan bahwa Gen Z Sidrap cenderung melakukan penghakiman (judgment) positif terhadap kemampuan atau keterampilan yang mereka miliki dalam hal penguasaan bahasa dan logat, penggunaan gadget dan media sosial, serta keterampilan lainya seperti melakukan editing, hal ini meningkatkan kepercayaan diri Gen Z
Sidrap dalam melakukan sobis. Adapun faktor tekanan didominasi oleh ekspresi perasaan (affect)
yang negatif, salah satu penyebabnya adalah tekanan yang timbul dari keinginan Gen Z Sidrap untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka yang tinggi.
Walaupun hasil penelitian menunjukkan bahwa Gen Z Sidrap cenderung merasionalisasi sobis
sebagai pekerjaan, namun hampir seluruh informan juga menganggap sobis sebagai pekerjaan yang
buruk dari sisi etika.
Hal ini menunjukkan masih adanya kesadaran Gen Z Sidrap untuk mau beralih ke pekerjaan yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu adanya solusi yang dilakukan agar Gen Z Sidrap bersedia beralih profesi dari sobis ke pekerjaan yang lebih baik dalam rangka meningkatkan
kualitas tenaga kerja muda guna mendukung pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Sidrap.
Berbagai kebijakan dapat dilakukan, seperti perbaikan karakter pemuda Sidrap sejak usia dini
melalui pengenalan macam-macam profesi secara interaktif yang menjadi kurikulum wajib
merdeka belajar di sekolah sejak tingkat sekolah dasar, pemberian pelatihan yang berbasis focus
skill improvement kepada pemuda Sidrap, serta pengembangan skill melalui program magang atau
PKL bagi pemuda Sidrap bekerjasama dengan UMKM di Kabupaten Sidrap.
DAFTAR PUSTAKA Bencsik, A., Juhász, T. and Horváth-Csikós, G. 2016. ‘ Y and Z Generations at Workplaces’ , Journal of Competitiveness, 6(3), pp. 90–106. doi: 10.7441/joc.2016.03.06.
BPS. 2020. Hasil Sensus Penduduk 2020, Badan Pusat Statistika. URL: https://bit.ly/3qxBMO5.
Diakses tanggal 20Maret 2022.
Caroline C, Meidy A. C., Vicky E., Carmel M. 2022. Analisis Fraud Diamond terhadap Fraudulent
Financial Statement pada Beberapa Jurnal Tahun 2018-2022, Studi Meta Analisis. Jurnal Pendidikan
Tambusai. 6(1):7906-7921.
MKS, D. and Ferdinan. 2021. ‘ Polisi Tangkap Pemuda yang Bajak WhatsApp Kapolsek untuk
Menipu di Sidrap Sulsel ’ , Voi.id. URL: https://voi.id/artikel/tim-redaksi/44/reporter. Diakses
tanggal 11 Agustus 2022
Mappiwali, H. 2019 ‘Nyamar Jadi Polwan di Medsos, Remaja Sidrap Tipu Warga Palopo Belasan
Juta’, detikNews, URL: https://bit.ly/3qCuR91. Diakses tanggal 10 Agustus 2022
Putra, Y. S. 2016. Theoritical Review: Teori Perbedaan Generasi. Jurnal Among Makarti. 9 (18):
123-134. Sidrapkab. 2021. Profil Wilayah, Sidrapkab.go.id. URL: https://bit.ly/36Qk5Fe Diakses pada
tanggal 13 Agustus 2022.
Tearle, O. 2020. A Summary and Analysis of the ‘Pandora’s Box’ Myth, Interesting Literature. URL: https://bit.ly/3DbuY0r Diakses pada tanggal 13 Agustus 2022.
Yahya, M. H. 2017. Fenomena Sosial Penipuan Melalui Sistem Online Passobis (Studi Kasus Pada
Masyarakat Tandru Tedong Kapupaten Sidrap). Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makassar. (*)