SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, sesuai arahan KPU pusat kegiatan tersebut dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU kota dan kabupaten.

“Kita ada 4 Kecamatan di Parepare. Rekrutmen ini serentak di Indonesia,” kata dia. Jumat, (18/11/2022).
Menurut dia, hal itu penting untuk kemudian disampaikan secara teknis kepada masyarakat.
“Masyarakat bisa mendaftar lewat kantor langsung atau kota-parepare.kpu.go.id. Jadi tanggal pendaftaran 20 sampai 29 november 2022. Jadi ini dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS pemilu 2024,” jelas mantan Komisioner KPU Parepare Bidang Hukum itu.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU Pusat Parsadaan Harahap mengatakan pendaftaran dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.
“Teman-teman KPU Kota Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK PPS. Ini tanggung jawab kami ditingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik,” ucapnya.
Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Di antaranya :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3 Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
4. Negara Republik Indonesia tahun 1945, 5.
5. NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita 6. Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
9. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
10. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
11. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
12. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
14. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
15. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here