SMARTNEWSCELEBES.COM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Parepare resmi melakukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare yang menetapkan Nasarong memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Parepare sisa masa jabatan 2019-2024.
Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada 4 November 2022, dan sidang pertama diagendakan pada 10 November 2022.
“Sebenarnya kewenangan terbesar melakukan PAW adalah partai, KPU hanya jalankan proses administrasi. Jadi kami anggap PAW di Golkar Parepare sudah selesai. Kami sudah plenokan. Hasil tim verifikasi menyimpulkan bahwa yang layak masuk PAW adalah Hamran Hamdani. Nasarong meski peraih suara terbanyak berikutnya dari yang digantikan (Andi Nurhatina Tipu), tapi dia terbentur aturan PKPU. Dia gugur karena tenaga ahli yang digaji oleh negara, dan sudah resmi diberhentikan oleh partai,” ungkap legislator tujuh periode ini.
Kaharuddin pun mengaku, Golkar akan mempertimbangkan dan mendiskusikan mendalam langkah untuk melaporkan KPU Parepare ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena mempertanyakan integritasnya.
Secara terpisah, Sekretaris Golkar Parepare, Hamran Hamdani memberi catatan penting DPRD Parepare yang begitu cepat menyurat permintaan PAW ke Gubernur Sulsel melalui Wali Kota Parepare, hanya dalam waktu satu hari.
KPU memasukkan surat PAW pada 1 November 2022, dan hari itu juga DPRD menyurat ke Gubernur melalui Wali Kota untuk permintaan proses PAW. Padahal tenggat waktu yang diberikan ada tujuh hari.
“Karena itu pada tanggal 2 November, kami sudah masukkan nota keberatan ke DPRD, karena tidak mengindahkan koordinasi dengan Parpol dalam hal ini Golkar,” ujar Hamran.
Hamran yang merupakan mantan Ketua KPU Parepare menekankan, KPU secara keseluruhan harus berkoordinasi dengan partai politik (Parpol) tentang PAW.
“PAW itu jatah partai. Dan KPU sudah punya aturan tentang PAW dalam PKPU. Jadi kami Golkar Parepare merasa seperti dizalimi,” imbuh Hamran.
Hamran merujuk pada Pilkada Parepare 2018, saat calon usungan Golkar, Taufan Pawe – Pangerang Rahim didiskualifikasi oleh KPU.
Namun ternyata keputusan KPU itu dibuktikan terbalik oleh Mahkamah Agung (MA) yang justru menganulirnya, dan mengembalikan Taufan – Pangerang menjadi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.
“Karena itu kami mempertanyakan integritas Komisioner KPU Parepare. Bisa saja KPU kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Dan segera kami diskusikan untuk kemungkinan melaporkan KPU Parepare ke DKPP,” tegas Hamran.
Hamran menyebut beberapa Pasal dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang menjadi dasar untuk proses PAW cenderung diabaikan atau tidak menjadi pertimbangan KPU Parepare dalam mengeluarkan keputusannya. Di antaranya Pasal 19 Ayat 2 Poin (f). Kemudian Pasal 20 Ayat 7 yang terkait dengan Pasal 19 Ayat 2 Huruf (f) dan Huruf (g). Serta Pasal 23 Ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
“Dari beberapa pasal yang disebutkan dalam PKPU tersebut, tak ada satupun yang dijadikan landasan hukum oleh KPU dalam memproses PAW. Hal inilah yang kami sesalkan, karena kami sangat pro aktif berkoordinasi dengan KPU tapi terkesan KPU dengan sengaja tidak transparan dalam mengambil keputusan mengirim nama PAW ke DPRD,” tandas Hamran. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here