SMARTNEWSCELEBES.COM,, JAKARTA – Nama AKBP Muh Hasan kini viral dan jadi perhatian publik. Mantan Kasatlantas Polres Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan itu, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batang Hari, Provinsi Jambi.

Usai dicopot, AKBP Hasan lantas dimutasi ke Yanma Polri. Pencopotan Hasan tertuang dalam TR Kapolri bernomor: ST/2046/IX/KEP/2022 tertanggal 24 September 2022.

Apa yang menyebabkan AKBP Hasan yang sempat dua tahunan menjabat Kasatlantas Polres Palopo ini dicopot? Ternyata dia diduga melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan asusila. Hal tersebut terungkap dalam sidang disiplin yang telah dijalani AKBP Hasan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan atas perbuatannya itu, AKBP Hasan menjalani sidang disiplin pada 14 September 2022. Hasil sidang memutuskan Hasan diberikan sejumlah sanksi disiplin.

“Sidang disiplin ini karena menyalahgunakan fasilitas negara, ya kaitannya dengan adanya video viral itu (asusila). Dari sidang itu juga AKBP Hasan dijatuhkan sanksi seperti teguran tertulis, penundaan untuk mengikuti pendidikan,” katanya, Rabu (28/9/2022).

AKBP M Hasan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batang Hari, Provinsi Jambi. Hasan terbukti melakukan kesalahan karena menjadikan rumah dinasnya sebagai tempat asusila.
Sebelum dicopot dan dimutasi ke Pamen Yanma Polri, AKBP Hasan memang sempat viral di media sosial karena penyalahgunaan rumah dinasnya.

“Sidang disiplin ini karena menyalahgunakan fasilitas negara, ya kaitannya dengan adanya video viral itu (asusila),” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Senin (26/9/2022).

Dalam sidang disiplin tersebut, AKBP Hasan terbukti menyalahgunakan fasilitas negara atau rumah dinas (rumdis) saat menjabat Kapolres Batang Hari. Hasan didakwa menggunakan fasilitas rumah dinas untuk melakukan perbuatan asusila.

AKBP Hasan memang sempat viral di media sosial terkait dugaan melakukan penyalahgunaan rumah dinasnya. Video viral itu disebut pula jika Kapolres dikenakan sanksi sidang disiplin karena menggunakan fasilitas rumah dinas untuk melakukan perbuatan asusila.

Sekedar diketahui, saat menjabat Kasatlantas Polres Palopo, AKBP Hasan seringkali menuai sorotan. Bahkan sempat didemo masyarakat terkait dugaan pungli, sekitar tahun 2012 lalu.

Dia demo berbagai elemen masyarakat dari Forum Masyarakat Peduli Tertib Lalulintas (FOTAS) lantaran diduga menyelewengkan pembayaran tilang, termasuk adanya praktik tilang liar. Kala itu, Kapolres Palopo yang dijabat AKBP Trijan Faisal didesak mencopot Muh Hasan sebagai Kasatlantas.

Sumber: (koranseruya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here