SMARTNEWSCELEBES.COM – Peluang untuk mempertahankan tenaga honorer di instansi pemerintah tertutup. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan menghapus tenaga honorer mulai November 2023.
Kebijakan itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja honorer hanya sampai 28 November 2023.
Aturan penghapusan tenaga honorer dipertegas dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Setelah tenaga honorer dihapus, pemerintah daerah tidak bisa lagi menganggarkan gaji honorer dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kepala daerah yang masih menganggarkan gaji honorer akan dikenakan sanksi dan berptensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sopiah mengatakan, pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer dan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 karena tidak boleh digaji oleh pemda.
“Mulai tanggal 28 November 2023 kepala daerah yang menganggarkan gaji non PNS atau PKWT akan dikenakan sanksi, dan menjadi temuan BPK,” ujar Syarifah Sopiah, dilansir Radar Bogor, Rabu (15/6/2022).
Menurut Syarifah Sopiah, pegawai non ASN di Kota Bogor cukup banyak sehingga tidak akan bisa diakomodir seluruhnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, kuota PPPK sangat terbatas.
Syarifah menyebut jumlah termasuk pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer di Kota Bogor sebanyak 6.997 pegawai. Rinciannya, tenaga honorer sebanyak 3.943 orang, TKK/K1 114 orang, TKH/eks K2 219 orang, PKWT 2.135 orang, outsourching 580 orang, dan THL Kementan sebanyak 6 orang.
Pemkab Bogor Prioritaskan Hononrer Jadi PPPK 2022
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, tenaga Non ASN, baik honorer maupun outsourcing masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Bogor.
Alasannya, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang harus dilayani.
Menurut Irwan jumlah ASN di Kabupaten Bogor sebanyak 15.240 orang. Mereka harus melayani sekitar 5,6 juta penduduk Kabupaten Bogor.
“Artinya, kalau diratiokan 1 berbanding 300, 1 ASN harus melayani sekitar 300 orang,” ujar Irwan kepada Radar Bogor (grup Pojoksatu.id) pada Rabu (15/6/2022).
Pemkab Bogor akan memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Ini dilakukan agar bagi yang memenuhi syarat, dapat didorong untuk mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti arahan pemerintah pusat,” jelasnya.
Namun, lanjut Irwan, bagi tenaga outsorcing yang hanya menunjang pelaksaaan tugas dinas, kemungkinan tidak diperpanjang lagi.
“Di satu sisi jadi beban APBD, namun di sisi lain dibutuhkan di tubuh SKPD,” tandas Irwan. (ded/pjs/smr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here