Smartnewscelebea.com, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus asusila, dengan Terdakwa Herry Wirawan. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi di PN Bandung, digelar secara tertutup.
Dalam sidang tersebut, Herry sempat menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada para korban. Herry juga meminta agar hukumannya dikurangi.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, menjelaskan saat sidang pledoi kondisinya sehat.
“Intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil pada wartawan, Kamis 20 Januari 2022. di lansir pojoksatu.id
Diketahui, Herry sempat dituntut mati oleh jaksa karena perbuatannya. Dodi menambahkan, bahwa Herry terlihat tenang ketika menyampaikan nota pembelaan dan tak terlihat gugup.
“Kalau dari yang saya lihat tadi ya tidak gugup, tenang juga,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu, terdapat 13 santri yang menjadi korban.
Tercatat, ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry.
Herry Wirawan, dalam sidang sebelumnya, mengaku perbuatannya tersebut dilakukan lantaran khilaf. (rif/pjks/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here