SmartnewsCelebes.com, Parepare – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM), menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2012 Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Hotel Delima Sari, Rabu (15/09/2021).

Tasming mengatakan Perda itu penting karena didalamnya dijelaskan terkait informasi tentang bagaimana menertibkan pabrik minuman beralkohol, produksi, peredadan, dan konsumen.

“Sejauh ini masih banyak pedagang yang nakal, sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan,” katanya.

Legislator Partai NasDem tersebut mengungkapkan, minuman beralkohol ini berdampak negatif, baik dalam lingkungan keluarga maupun sekitar untuk semua kalangan usia.

“Ini juga dilarang oleh agama khususnya muslim, karena mudaratnya sangat banyak, baik secara fisik maupun mental, terutama bagi kesehatan. Juga, menjadi pemicu dalam bertindak kejahatan, makanya harus dihindari,” ungkap Legislator dua periode ini.

Dalam kesempatan tersebut Tasming didampingi pejabat dari Dinas Perdagangan Parepare yang menjelaskan secara teknis isi perda tersebut. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here