
SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Ketua DPRD Kota Parepare, Hj. Andi Nurhatina Tipu mensosialisasikan Peraturan perundanng-undangan (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kepariwisataan.
Kegiatan dengan protokol kesehatan yang ketat tersebut dilaksanakan di Hotel Youtefa, Minggu, (22/8/2021)
Dalam mensosialisasikan Perda tersebut, Legislator Partai Golkar itu didampingi Kepala Dinas Kepemudaan dan Pariwisata (Disporapar) Pemkot Parepare, Amarun Agung Hamka.
Sosialisasi kepariwisataan, kata Nurhatina penting agar masyarakat Parepare mengetahui bahwa ada regulasi atau Perda yang mengatur soal kepariwisataan.
“Perda kepariwisataan sangat penting diketahui masyarakat karena disitu diatur fungsi pemerintah dalam menjamin warga tentang kepariwisataan. Misalnya adanya aturan ditempat atau kawasan wisata, jasa tranportasi wisata,” tuturnya.
Perda tentang Kepariwisataan lanjut Nurhatina itu lahir untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Ya, tujuannya untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena pariwisata kita di Parepare tidak kalah dengan yang ada di daerah lain,” papar Nurhatina.
Menurut dia, kota Parepare memiliki potensi wisata alam bahari yang tak jauh indah dari daerah lain, seperti Pantai Lumpue.
“Kita ajak masyarakat sekitar untuk mengembangkan Pantai Lumpue sebagai salahsatu ikon kota Parepare,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disporapar Pemkot Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, pemerintah kota Parepare terus berinovasi dalam upaya meningkatkan sektor kepariwisataan.
Hamka mengungkapkan, kota Parepare memiliki banyak ikon dan objek wisata. Dia mengajak masyarakat Ikut melestarikan dan menjaganya.
Bukan hanya ikon dan objek wisata, Pemerintah kota Parepare lanjut Hamka juga memiliki program dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang kepariwisataan.
“Kita punya program dengan menggelar event untuk menarik minat wisatawan. Mendatangkan orang banyak ke Parepare tentu menjadi keuntungan ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Hamka mengungkapkan, pemerintah kota menyadari bahwa sektor pariwisata sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui Perda ini masyarakat dapat lebih peduli terhadap kepariwisataan. Kita mendorong masyarakat sadar akan wisata dengan cara membentuk kelompok di setiap Kelurahan,” tutup Hamka. (smartnews)