
SmartnewsCelebes.Com, Parepare -Anggota DPRD kota Parepare Andi Muh. Fudail bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan soosialisasi Peraturan Perundang undangan (Perda) nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Satria Wisata tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sosialisasi ini, anggota Komisi III DPRD Kota Parepare tersebut menjelaskan struktur tentang sistem pengelolaan sampah.
“Kita jelaskan bagaimana sistem pengelolaan sampah kepada masyarakat. Perda ini sangat penting karena untuk diketahui masyarakat,” kata Legislator PKB itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Kantor DLH Parepare, Jenimar mengatakan, sampah sudah menjadi permasalahan namun ada nilai yang bisa didapatkan.
“Sampah bernilai ekonomi kalau dimanfaatkan dengan baik. Itu berlaku pada semua jenis sampah baik organik maupun non organik, semua bernilai ekonomi,” ucap Jenimar.
Kota Parepare, kata dia, saat ini tengah berusaha untuk mengurangi penggunaan yang bisa menjadi sampah.
“Kita mendorong dan kita harapkan masyarakat mengurangi penggunaan yang bisa jadi sampah dan menyiapkan bak sampah di sekitarnya,” kata dia.
Pemerintah lanjut dia juga menargetkan engurangan sampah hingga 30 persen. DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di Sungai.
“Kita juga ajak masyarakat agar tidak membakar sampah yang tidak terpakai. DLH siapkan angkutan untuk sampah rumah,” tandasnya. (smartnews)