
SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Parepare mengundang rapat para wajib pungut. Kamis, (24/6/2021).
Itu dilakukan demi memaksimalkan pendapatan dan mengoptimalkan pembayaran penunggakan pajak di Parepare.
Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Ahmad didampingi Sekretaris BKD Agussalim serta Kabid Penagihan Yusuf Azis memberikan arahan.
Jamaluddin mengatakan, kegiatan tersebut membahas permasalahan terkait pajak yang menunggak di sejumlah wajib pungut.
“Bayar pajak merupakan kewajiban bagi wajib pungut yang nantinya akan kembali ke masyarakat. Berbagai ikon yang dibangun dari pajak akan menjadi daya tarik masyarakat luar datang ke Parepare. Hal itu tentu menguntungkan wajib pungut selaku pelaku usaha,” jelas Jamaluddin.
Sementara itu, Sekretaris BKD Parepare, Agussalim menjelaskan, pajak yang dibayarkan wajib pungut merupakan hak daerah. Dimana aktivitas itu dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi penggelapan hak daerah.
“Yang membayar pajak sebenarnya pengunjung, jadi ada hak daerah sebesar 10 persen dari wajib pungut. Ini yang jadi pantauan KPK, termasuk tunggakan yang belum dibayarkan,” papar Agussalim.
Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Yusuf Azis menjelaskan mekanisme pembayaran pajak berjalan atau tunggakan pajak sebelum terimput dalam sistem.
“Ada sistem yang membaca pembayaran maupun tunggakan pajak. Jadi jika ada selisih dan tidak disetujui oleh wajib pungut, maka bisa menyurat dan dilakukan pencocokan data,” ujar mantan Lurah Labukkang itu.
Menurut Yusuf, tunggakan pembayaran pajak bagi wajib pungut bisa dilakukan dengan cara mencicil atau solusi teknis lainnya. Semakin lama jadi tunggakan maka akan terus jadi beban.
“Tunggakan itu tidak bisa langsung dinihilkan begitu saja, karena itu terdeteksi dan terpantau. Bagi yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pungut ada sanksi yaitu sanksi teguran, pemasangan spanduk, penutupan sementara hingga pencabutan izin,” tandas Yusuf Azis. (*smartnews)