SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Anggota DPRD Kota Parepar Ir. Kaharuddin Kadir melakukan sosialisasi Peraturan Perundang undangan (Perda) Nomor 5 tahun 2020, tentang penyelenggaraan kearsipan.

Ketua Komisi I DPRD Parepare itu menganggap sistem pengelolaan arsip masih perlu dibenahi oleh pemerintah daerah.

“Yang terjadi sekarang ini arsip kita tidak aman, makanya perlu perbaikan sistem dan pengelolaan yang baik,” ucap legislator partai Golkar itu. (13/6/2021).

Sistem pengelolaan arsip, kata dia, harus dikelola dengan baik mulai dari tingkat Kelurahan. Karena menurut dia, di kelurahan banyak mengurusi arsip atau surat penting warga.

“Penting sekali perannya karena banyak mengurusi arsip. Harus ada tempat khusus nanti di kelurahan. Semua surat -surat penting di Kelurahan harus diarsipkan,” kata dia.

Mantan Ketua DPRD Parepare itupun berharap agar pemerintah daerah memberikan diklat khusus kepada staf kantor instansi bagaimana cara mengelola arsip dengan baik.

“Arsip itu penting, apalagi jika itu menyangkut sejarah daerah. Kita bisa mengetahui banyak hal dari masa ke masa melalui arsip. Kita akan mengusulkan anggaran untuk itu,” jelas Kaharuddin Kadir.

Kedepan, kata Kaharuddin, arsip dikumpulkan dan dipelihara di Kantor Dinas Perpustakaan. Dia juga akan mengusulkan anggaran ke pemerintah untuk pembenahan sistem kearsipan.

Sosialisasi Perda kali ini mengundang sejumlah staf dari kantor Kelurahan di Kecamatan Soreang sebagai peserta. Kegiatan berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran virus corona. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here