SmartnewsCelebes.Com, Parepare Pemkot Parepare dan Forkopimda Parepare melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran bernomor 060/39/GT.Covid19, tanggal 6 Mei 2021, tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam masa Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.

Surat Edaran ditanda tangani Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas. Kemudian Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo Wakil Ketua I, Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah Wakil Ketua II, Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu Wakil Ketua IV, Kajari Parepare Didi Haryono Wakil Ketua V. Juga ikut bertanda tangan Kepala Kemenag Parepare Dr H Abd Gaffar, Ketua MUI Parepare Dr KH Abd Halim K, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Parepare KH Abd Shafatiarah.

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran itu, mulai takbiran, pelaksanaan salat Id, hingga silaturahmi lebaran dan open house.

Terkait takbiran, kegiatan takbiran keliling ditiadakan. Takbiran hanya dilakukan di masjid atau musala dengan protokol kesehatan pembatasan kapasitas 50 persen. Sementara Kemenag Parepare melakukan takbiran secara virtual.

Salat Id dilakukan di lapangan terbuka dan masjid. Namun Alun-alun Kota Lapangan Andi Makkasau di Kecamatan Ujung, tidak dibuka untuk pelaksanaan salat Id. Hanya lapangan Kantor Kodim di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung yang dibuka untuk salat Id. Serta semua masjid di Kecamatan Ujung dibuka untuk salat Id.

Di Kecamatan Soreang, lapangan Universitas Muhammadiyah Parepare, Kelurahan Bukit Harapan, dibuka untuk salat Id. Dan semua masjid di Soreang dibuka untuk salat Id.

Di Kecamatan Bacukiki, tiga lapangan dibuka yakni lapangan Lompoe, Lemoe, dan Perumahan PNS. Semua masjid dibuka kecuali Masjid Nurul Iman di Kelurahan Lemoe.

Sedangkan di Kecamatan Bacukiki Barat, lapangan Sumpang Minangae dibuka untuk salat Id. Semua masjid dibuka kecuali Masjid Ar-Rafiq Kelurahan Sumpang Minangae, dan Masjid Al-Basrah Kelurahan Lumpue.

Dalam prosesi pelaksanaan salat Id itu, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Panitia pelaksanaan salat Id diminta menyiapkan alat ukur suhu tubuh, menyiapkan tempat mencuci tangan, dan menyiapkan tanda-tanda yang mengatur jarak antar jamaah salat Id. Ceramah khatib salat Id paling lama 20 menit.

Hal lain adalah ziarah kubur bagi masyarakat dibolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sementara kegiatan halal bihalal dan open house lebaran tidak diperkenankan. Masyarakat diminta memanfaatkan fasilitas teknologi informasi atau secara virtual dalam pelaksanaan halal bihalal, open house, dan silaturahmi lebaran. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here