SmartnewsCelebes.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka penerima suap atau gratfikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka penerima suap atau gratfikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Yaitu ER, sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, berperan sebagai perantara dalam kasus suap ini, serta AS kontraktor atau yang memberikan suap.

Dalam keterangannya, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa saat OTT, NA melalui perantara ER diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dar AS untuk proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba menggunakan dana APBD Sulsel 2021.

“Kegiatan tangkap tangan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah dan gratifikasi oleh penyelenggaran negara terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan,” ungkap Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2) dini hari.

Disebutkan pula bahwa, sebelum pemberian duit Rp2 miliar itu, NA sebelumnya sudah beberapa kali menerima fee proyek dari AS. Itu terkait dengan sejumlah kegiatan infrastuktur di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di beberapa titik di Sulawesi Selatan pada Jumat malam sampai Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur Sulsel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. (pjks/smart)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here