
SmartnewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare kembali mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Parepare, dengan nomor 060/32/GT.Covid19, tertanggal 22 Februari 2021.
Dalam aturan tersebut yang tertuang pada poin empat kembali menekankan bagi para pengelola restoran, Rumah Makan, Kafe Atau Warung Kopi, Pedagang Kaki Lima dan kuliner untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut.
“Untuk kelanjutan pembatasan ini kami berikan subsider waktu satu jam dari edaran sebelumnya, dimana untuk edaran kali ini Restoran, RM, Kafe atau Warkop dan kuliner lainnya bisa menjual hingga pukul 22.00 untuk makan ditempat dan bungkus makanan hingga 23.00 malam,” kata Wali Kota Parepare Taufan Pawe. (25/2/2021).
Taufan menuturkan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka melihat kondisi Kota Parepare yang saat ini Covid-19 masih memprihatinkan, maka itu dibutuhkan kerja bersama untuk mengantisipasi penyebaran dengan mematuhi aturan dalam surat edaran tersebut.
“Kami minta warga agar sadar dan komitmen bersama untuk mematuhi Aturan tersebut, serta bagaimana memperketat protokol kesehatan dalam rangka bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Taufan Pawe menambahkan, kebijakan itu diambil tidak lain demi kepentingan seluruh masyarakat Kota Parepare dan menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari virus tersebut.
“Ini bagian dari keprihatinan kita semua bagaimana virus ini bisa kita putus dan masyarakat Kota Parepare bisa terbebas dan tidak ada lagi yang menderita virus tersebut,” urainya. (Smartnews)