
SmartnewsCelebes.Com, Parepare – DPRD bersama Pemerintah Kota Parepare telah menyepakati kebijakan umum Pagu Indikatif Tahun 2022 mendatang.
Pagu indikatif tersebut selanjutnya akan menjadi acuan pada kegiatan Musrenbang, baik di tingkat kelurahan maupun Kecamatan.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Parepare H Pangerang Rahim saat membuka kegiatan Musrenbang RKPD melalui virtual, Rabu (27/1/2021).
Pangerang Rahim menguraikan, Jumlah Pagu Indikatif Wilayah akan didistribusikan kepada masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian.
Untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp 1,98 miliar lebih, Kecamatan Ujung sebesar Rp 1,38 miliar lebih, Bacukiki sebesar Rp 1,92 miliar lebih, dan Bacukiki Barat sebesar Rp 2,21 milar lebih,”urai Pangerang.
Lebih lanjut Pangerang menyebutkan, bahwa indikator atau variabel penilaian terdiri dari, jumlah penduduk sebesar 25 persen, luas wilayah sebesar 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 20 persen, jumlah masyarakat miskin sebesar 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 20 persen dan capaian Penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 5 persen.
Pangerang berharap kepada Camat dan Lurah, agar pada saat Musrenbang tingkat kelurahan menerima semua usulan masyarakat dan disusun berdasarkan prioritas lalu disesuaikan dengan pagu indikatif wilayah kecamatan dan kelurahan, serta mengordinasikan dengan Kepala SKPD terkait usulan tersebut, sehingga menyiapkan program dan kegiatan yang disesuaikan RPJMD, dan akan direkam pada RKPD Tahun Anggaran 2022. (Smartnews)