SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kini berubah, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang kini diketuai oleh Kepala Daerah.
Pemkot Parepare pun bergerak cepat melakukan perubahan dan penyesuaian.

Jika sebelumnya Ketua Gugus adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ex officio adalah Sekda Kota Parepare, maka melalui Keputusan Wali Kota Parepare nomor 175 tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Parepare, yang terbit 31 Maret 2020, Ketua Gugus kini dijabat oleh Wali Kota Parepare.

Sementara semua Forkopimda, mulai dari Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menempati posisi Wakil Ketua I hingga Wakil Ketua VI.

Sekda selaku Kepala BPBD menjadi Sekretaris Gugus. Wakil Sekretaris I adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wakil Sekretaris II Kepala Pelaksana BPBD. Posisi bendahara ditempati Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.

Humas merangkap juru bicara adalah Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu di posisi Humas ada Kepala Dinas Kominfo, Kasub Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta pimpinan media atau unsur pers.

Di dalam struktur kerja Gugus Tugas semua pimpinan SKPD dan perangkat-perangkatnya hingga Camat, Lurah, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala UPTD Sekolah terlibat.

Semua unsur instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri dan swasta hingga Ormas masuk dalam Gugus Tugas.

“Ketua Gugus sekarang seluruh Indonesia itu adalah Kepala Daerah,” ujar Iwan Asaad, Sekda Parepare. Sabtu, (11/4/2020).

Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe selaku Ketua Gugus Tugas sejak merebaknya covid-19 telah bergerak cepat dalam melakukan sosialisasi dan aksi penanganan secara intensif.

Taufan Pawe juga mengintensifkan rapat koordinasi yang melibatkan unsur Gugus Tugas, kerja-kerja penanganan terukur, terpadu, dan bersinergi antar unsur, serta evaluasi terhadap kerja-kerja yang sudah dilakukan.

“Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Parepare diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah yang terkait serta instansi lintas sektoral se-Kota Parepare, sehingga Gugus Tugas ini dibentuk,” tandas Taufan Pawe. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here