SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare sudah mengambil langkah-langkah seharusnya terkait masalah usulan kenaikan pangkat ASN atas nama Muslimin.

Di antaranya BKPSDMD Parepare telah melakukan klarifikasi ke Ombudsman pada 18 Februari 2020.

Klarifikasi itu dihadiri oleh Plt Kepala BKPSDMD Parepare, H Gustam Kasim, Sekretaris Adriani Idrus, dan kepala bidang serta Kasubid Kepangkatan.

Hasil dari klarifikasi itu, saat ini BKPSDMD masih menunggu hasil pemeriksaan KASN terhadap Muslimin.

Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus mengatakan, sampai sekarang hasil pemeriksaan belum turun dari KASN.

“Jadi hasil klarifikasi BKPSDMD dengan Ombudsman direkomendasikan untuk koordinasi dan konsultasi ke KASN lagi terkait hasil pemeriksaan saudara Muslimin dan juga konsultasi ke BKN. Dan konsultasi ke BKN telah kami lakukan lagi. Dan hasilnya tetap sama. Bahwa Pertek kenaikan pangkat saudara Muslimin bisa dibatalkan,” ungkap Adriani yang dihubungi, Minggu, (1/3/2020).

Dalam klarifikasi di Ombudsman, beber Adriani, terungkap bahwa Muslimin diusul oleh Kepala Dinas Perhubungan Parepare waktu itu, H Yodi Haya untuk naik pangkat pada Mei 2018. Itu untuk TMT kenaikan pangkat Oktober 2018.

Namun sebelum Oktober 2018, Muslimin terperiksa langsung oleh Asisten Komisioner KASN pada September 2018.

Sementara Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis (PERTEK) kenaikan pangkat Muslimin keluar dari BKN pada akhir November 2018.

“Pada saat itu BKPSDMD telah melakukan konsultasi ke BKN terkait permasalahan dimaksud. Dan BKN menyampaikan bahwa Pertek kenaikan pangkat saudara Muslimin bisa saja dibatalkan dengan hasil pemeriksaan KASN atau yang lain,” terang Adriani.

Adriani mengaku, dalam waktu sebulan ke depan, BKPSDMD akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KASN.

Selain itu, kata dia, BKPSDMD juga menilai bahwa SKP Muslimin yang diajukan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat, perlu ditinjau ulang.

“Karena yang bersangkutan terdata merupakan PNS yan sama sekali di tahun 2018-April 2019 tidak pernah mengikuti apel gabungan setiap hari Senin dan upacara kebesaran lainnya,” ungkit Adriani.

Karena itu, Adriani menekankan, bahwa Pertek kenaikan pangkat itu belum bersifat final.

“Orang yang sudah terbit SK-nya saja bisa dibatalkan jika memang di kemudian hari ditemukan ada kekeliruan,” tandas Adriani. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here