SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melaksanakan penertiban reklame kadaluarsa.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penagihan kantor Dinas Pendapatan Daerah Yusuf Azis. Sabtu (22/2/2020).

Yusuf mengatakan tindakan tegas itu dilakukan menyusul banyaknya papan reklame yang dialporkan ilegal.

“Kita tertibkan karena dianggap kadaluarsa dan ilegal,” ucap Yusuf Azis.

Dia mengungkapkan, tindakan itu dilakukan selama sebulan lebih. Sekitar ratusan reklame yang telah ditertibkan.

“Hasil penertiban reklame di Bulan Januari yaitu, 131 reklame ilegal yang tidak terdaftar. Pemasangannya dari jenis spanduk, stiker, banner dan umbul-umbul. Serta 4 reklame legal jenis spanduk yang masa pemasangannya telah berakhir atau kadaluarsa,” jelas Yusuf.

Sedangkan di Bulan Februari, lanjut dia, sebanyak 203 lembar reklame ilegal yang berhasil ditertibkan. 10 reklame diantaranya telah habis masa pemasangannya.

“Tidak hanya menertibkan reklame ilegal dan kadaluarsa, kami juga bersinergi dengan bidang lain melakukan penagihan kepada pemilik-pemilik reklame,” tandasnya.

Yusuf menambahkan, pemerintah kota Parepare melakukan penertiban itu sebagai langkah meminimalisir kebocoran pajak reklame. Sehingga target pendapatan asli daerah dari sektor pajak dapat tercapai. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here