SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pihak Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang ia tangani sepanjang tahun 2018 – 2019.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah Kota, di halaman Kantor Kejaksaan. Jumat (6/9/2019).

“Kita musnahkan barang bukti yang mana perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi,” ucap Kepala Kejaksaan Parepare, Andi Darmawangsa.

Dia mengungkapkan, sebanyak 400 sachet barang bukti sabu-sabu, 490 Detonator, serta 20 buah handphone telah dimusnahkan.

“Itu dari 78 perkara yang kami tangani. 400 sachet sabu ini adalah sisa barang bukti dari 10 kilo yang dimusnahkan sebelumnya,” ungkap Darmawangsa.

Pemusnahan barang bukti, kata dia, adalah kegiatan rutin lembaga Adhyaksa untuk mengantisipasi ulah oknum yang bisa menyalahgunakan barang bukti tersebut.

Sementara untuk para pelaku, lanjut dia, masing-masing mendapat hukuman 10 bulan penjara untuk terpidana kasus Detonator, dan 20 Tahun penjara kepada pelaku Narkotika. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here