SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare serius menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Itu untuk menjamin kualitas lingkungan hidup di Parepare dalam jangka panjang.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi RPPLH yang melibatkan SKPD teknis dan stakeholder terkait di antaranya Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare di Bappeda Parepare, Kamis (18/7/2019).

Kepala Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah dan Ekonomi Bappeda Parepare, Zulkarnaen mengatakan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuan Hidup (RPPLH) merupakan amanat Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuan Hidup.

Zulkarnaen mengemukakan, penyusunan RPPLH di Parepare dilaksanakan secara bertahap dan sudah memasuki tahap kedua yaitu membahas permasalahan dan target lingkungan hidup, serta arahan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Untuk tahap pertama sudah disusun laporan pendahuluan serta kondisi wilayah dan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah,” terang Zulkarnaen.

Pada tahun 2019 ini, kata Zulkarnaen, tetap dilaksanakan penyesuaian data dan informasi terkait untuk kelengkapan Bab I dan Bab II.

“Masa rencana RPPLH selama 30 tahun dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Rencana untuk penyusunan Perda pada tahun 2020 atau 2021,” lanjut Zulkarnaen.

Kebutuhan data untuk Penyusunan RPPLH Tahap 2 Tahun 2019 yakni Profil Kota Parepare, RTRW terbaru beserta file shp-nya.

Menyusul dokumen SLHD Kota Parepare 2017-2019, daya dukung dan daya tampung dr P3E Kabupaten dalam angka 2017-2019, Kecamatan dalam angka 2017-2019.

Nilai IKLH Kota Parepare, hasil uji kualitas air sungai 2017-2019, hasil uji udara 2017-2019, output RPPLH tahun 2019 yakni permasalahan, isu pokok, dan target lingkungan hidup.

Lalu arahan RPPLH Kota Parepare, permasalahan dan target lingkungan hidup.

“Isu pokok yang akan diselesaikan adalah menjelaskan, isu pokok yang akan diselesaikan selama 30 tahun mendatang dan berdasarkan hasil analisis data informasi yang mempertimbangkan pengaruh antara elemen pendorong, tekanan, kondisi, dampak dan respon,” papar Zulkarnaen.

Sementara isu lain adalah target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini menjelaskan kualitas lingkungan hidup yang diinginkan selama kurun waktu 30 tahun mendatang dengan menggunakan IKLH.

“Target IKLH dirinci untuk setiap periode 5 tahun mendatang,” tandas Zulkarnaen. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here