SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, memberikan tenggang waktu kepada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dr Muhammad Yamin, untuk mengembalikan dana Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp2,9 miliar.
Pengembalian miliaran dana itu, sebagai bentuk tanggung jawab dr Yamin saat menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Parepare.
Ketua Majelis TP-TGR, Muh Husni Syam mengatakan, pengembalian kerugian daerah oleh mantan Kadinkes Parepare berbatas hingga dua tahun.
“Kita kasih tenggang waktu dua tahun. Itu sudah ketentuan, sesuai dengan aturan pengembalian kerugian daerah,” jelas Husni, yang juga Kepala Inspektorat Parepare.
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare Iwan Asaad mengatakan, pengembalian anggaran Dinkes ke kas negara wajib dilakukan oleh pihak terkait.
Hal ini menyusul Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, mengeluarkan kebijakan agar yang bersangkutan wajib mengembalikan anggaran yang diduga disalahgunakan, berdasarkan temuan hasil sidang yang telah digelar tim TP-TGR.
“Pengembalian seluruh anggaran yang disalahgunakan, berbatas waktu. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan belum melakukan pengembalian, maka langkah akhir yang akan ditempuh adalah menggandeng Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan,” tegas dia. (smartnews).