SmartNewsCelebes.Com, Sidrap – Salah seorang Warga Kabupaten Sidrap, Kaidah Abdul Mumin, menuntut haknya sebagai warga negara, yang meminta keadilan hukum atas perkara yang dialaminya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidrap.

Kaidah yang didampingi kuasa hukumnya Yaddi SH, bahkan akan mengadu ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, dan Ombudsman.

Pengadilan Negeri Kabupaten Sidrap ia nilai tidak adil. Alasannya, proses perkara perdatanya tidak sesuai dengan mekanisme peradilan di Indonesia.

“Kami nilai ada kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PN Sidrap, terkait perkara kasus yang kami hadapi ini. Ada mekanisme hukum atau SOP yang tidak dijalankan. Kami akan laporkan ke KY dan Ombudsman,” terang Yaddi, kuasa hukum Kaidah. Selasa (19/3/2019).

Dia menjelaskan, perkara itu sudah diputuskan oleh Mahkama Agung. Namin pihaknya sebagai pemohon merasa dirugikan atas langkah PN Sidrap, yang tidak memanggil termohon setelah adanya nofum atau bukti baru yang diajukannya terkait kasus tersebut.

“Jangan karena termohon ini orang berpengaruh sehingga asas peradilan tidak tercapai. Kami punya hak mengajukan bukti baru dan PN harus jalankan mekanisme prosedur hukum yang berlaku,” bebernya.

Sementara itu, Kaidah sendiri mengaku akan terus memperjuangkan haknya. Dia mengaku sangat dirugikan selama proses sidang oleh PN Sidrap.

“Kami disini butuh keadilan hukum. Kami ingin memperjuangkan hak kami. Ada yang sesuai mekanisme,” ungkapnya. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here