SmartNewsCelebes.Com Makassar – Berkas perkara kasus komersialisasi Gedung PWI Sulsel yang menjerat Mantan Ketua PWI Zulkifli Gani Otto alias Zugito sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/2/2019).

Kami sudah limpahkan ke pengadilan hari ini. Intinya kami sudah limpah ke pengadilan tadi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi.

Setelah melimpahkan berkas perkara, pihak Kejari Makassar akan menyiapkan berkas dakwaan dan menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ungkap Andi Helmi

Dalam kasus komersialisasi Gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP. Pettarani Makassar. Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, yakni Zulkifli Gani Otto alias Zugito.

Dalam kasus ini Zugito diduga, menyetor uang penyewaan gedung ke kas daerah, sehingga perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 1.634.396.336 Milyar. (pjk/smart)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here