SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare akhirnya angkat bicara terkait penyegelan listrik di Kantor Dinas Kesehatan Kota Parepare karena menunggak, Kamis (6/12/2018).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Parepare, Amran Ambar justru mengatakan tidak ada sangkutpaut pihaknya dengan penyegelan tersebut.

“Dinas Kesehatan dipimpin oleh managerial yang cukup handal dan teruji sehingga masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan,” katanya.

Terkait anggaran listrik yang diduga tidak dicairkan BKD, Amran mengungkapkan, dari catatan dana di Instansi tersebut banyak dan bahkan sampai puluhan kali membayar listrik pun cukup.

“Dengan anggaran yang banyak disimpan disana yang sampai sekarang belum dipertanggungjawabkan, masa mau ditalangi lagi,” kata dia.

Ada solusi, kata Amran Ambar jika uang yang disimpan di Dinkes tidak bisa digunakan, maka datang di BKD menjelaskan detailnya.

“Jika menyangkut pelayanan, maka pasti kita upayakan. Minimal orang PLN dan Dinkes bisa diselesaikan pembayaran langsung di Bank,” ungkap Amran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini mengaku, langkah yang ditempuhnya guna melakukan pengendalian keuangan.

Sejuah ini, kata dia, masih banyak kegiatan keuangan di Dinkes yang belum dipertanggungjawabkan. Hanya saja, dia enggan menyebut pasti jumlah itu.

“Sampai Milyaran. Bahkan sampai sekarang ini tiga Puskesmas yakni Lompoe, Lapadde dan Lakessi BOK-nya kemarin langsung dibayarkan di bank lewat BKD karena di Dinkes ternyata sudah ada pertanggungjawabannya tetapi uangnya tidak sampai,” tandasnya.

Sebelumnya, Aliran listrik di Kantor Dinas Kesehatan Parepare disegel PLNĀ  karena menunggak. Persoalan penyegelean itupun disesalkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Parepare, dr Muhammad Yamin Yasin.

Yamin mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan pencairan pembayaran listrik kepada pihak Badan Keuangan Daerah (BKD). Diapun menyayangkan hal itu.

Yamin mengatakan, administrasi terkait rekening listrik sudah diselesaikan pihaknya, hanya saja belum terbayarkan dari Badan Keuangan Daerah.
“Sangat kita sesalkan kejadian seperti ini. Padahal jelas dalam APBD 2018 semuanya telah diatur dan dianggarkan, jadi tak mesti ada perubahan yang dapat merugikan banyak pihak,” sesal dia. (smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here