SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Parepare perketat pembangunan perumahan yang tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Parepare, Muh Anwar menjelaskan, bagi pengembangĀ  yang dalam kompleks perumahannya tidak memiliki RTH maka harus menyediakan diluar.

“Yang tidak menyediakan RTH, maka harus mencarikan lahan pengganti (RTH 20 persen dari lahan yang dibangun),” ungkap dia, Rabu (21/11/2018).

Hal ini juga menjadi dasar penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi para pengusaha perumahan yang ingin membangun

“Kami tidak akan melayani jika tidak sesuai dengan luasan RTH yang menjadi acuan dari pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) mendesak Pemkot selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan lahan dan IMB karena kurangnya perumahan yang memiliki RTH.

“Hasil pengamatan kami, hampir tidak ada perumahan yang memenuhi RTH 20 persen yang menjadi standarisasi,” terang Ketua FKH, Bahtiar Syarifuddin.

Maraknya, bisnis pengembangan rumah subsidi menjadi sektor usaha yang sangat potensial di Parepare. Hanya saja ukuran lahanĀ  tiap rumah yang relatif kecil membuat sebagian pengembang menbanguni rumah tanpa memperhatikan RTH. (smartnews).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here