SmartNewsCelebes.Com, – Pemungutan biaya secara ilegal masih kerap terjadi pada sektor pelayanan publik. Termasuk ketika masyarakat melakukan pendaftaran atau pencatatan nikah.

Namun demikian, Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan antisipasi untuk hal tersebut. Saat ini, pembayaran biaya nikah tidak lagi dilakukan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan melalui bank.

Sekarang ini kita sudah menggunakan sistem kontrol karena pembayaran biaya nikah tidak di KUA lagi, langsung ke bank. Dari mana dia bisa memungut,” ujar Direktur KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Moehsen, dilansir JawaPos.com, Rabu (14/11/2018).

Selain itu, untuk para pegawainya di KUA, Moehsen rela memberikan insentif demi mencegah praktik pungli. Dengan begitu, dia berharap pegawai tidak meminta sepeser pun kepada para calon pengantin.

“Kita sudah memberikan insentif kepada mereka. Sudah ada,” katanya.

Cara tersebut diyakini ampuh mengentaskan tindakan pungli, yang sebelumnya meresahkan para pasangan yang akan menikah. Dia memastikan, pemungutan biaya hanya dilakukan satu kali sebesar Rp 600 ribu untuk setiap nikah.

“Tidak ada (pungli). Karena kan tidak ada pembayaran langsung lagi seperti dulu. Sejak adanya regulasi tahun 2015 kita memperbaiki layanan kita semua sudah transparan. Jadi kita tidak menemukan lagi pelanggaran-pelanggaran itu,” terang dia.

Dia menegaskan, para pegawai KUA akan berurusan dengan inspektorat jika masih berani melakukan pungli. Tak hanya itu, mereka juga bisa saja menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) lantaran pungli juga termasuk tindak korupsi.

“Pasti dia akan kena sanksi oleh Irjen. Irjen selalu melakukan pemantauan bahkan OTT. Apabila masih ada penghulu atau KUA kita melakukan pungli,” tegas Moehsen. (jpc/pjks/smart)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here