SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Parepare, menertibkan alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif dari salah satu partai peserta pemilu yang dinilai melanggar peraturan daerah, karena dipasang di batang pohon. Sabtu, 20 Oktober 2018.

Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare, H. Bakhtiar Syarifuddin mengucapkan terima kasih kepada pembesar Ormas Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Parepare beserta jajaranya yang telah  peduli memberikan informasi di sepanjang jalur hijau Parepare.

“Begitu juga apresiasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh personel Satpol PP Parepare, yang sangat responsif bergerak cepat melakukan operasi penertiban APK melanggar, walaupun saat ini kepala Satpol masih dikendalikan pelaksana tugas,” puji Bakhtiar, Minggu (21/10/2018).

Kecaman keras pemasangan APK di pohon disuarakan lantang oleh Ormas Markas Cabang LMP Parepare, menurut Bakhtiar, merupakan salah satu tindakan bukti nyata atas kepeduliannya terhadap perlindungan dan penyelamatan dini pada pohon sebagai komponen utama Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selanjutnya operasi penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP, lanjut dia, adalah perwujudan tugas dan implementasi nyata atas penegakan peraturan daerah terhadap pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan pelestarian lingkungan hidup perkotaan.

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang dikuatkan oleh Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Wajib Tanam Dan Wajib Asuh Pohon telah menegaskan  bahwa terhadap semua pohon yang berada di sepanjang jalur hijau dalam wilayah hukum dan administrasi Kota Parepare yang merupakan komponen utama RTH, setiap orang, kelompok atau badan/lembaga dilarang melakukan tindakan yang berpotensi merusak atau menyebabkan kematian bagi pohon.

“Sehingga perbuatan pemasangan APK di pohon yang telah dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif tersebut sangat tidak dibenarkan atau sudah dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegas Bakhtiar.

Dia menekankan, jangan memaksakan diri bersosialisasi sebagai calon anggota legislatif (pembuat regulasi) dengan mudahnya memasang gambar diri di pohon.

“Nanti menjadi bahan cemohan atau hujatan oleh masyarakat,” tandas Bakhtiar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here