SMARTNEWSCELEBES.COM, SOPPENG – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Soppeng. Seorang oknum berinisial ABT disebut-sebut menguasai pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar melalui rekomendasi sektor pertanian di salah satu SPBU di wilayah Kota Soppeng.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengambilan solar tersebut diduga menggunakan surat rekomendasi sektor pertanian. Apabila dugaan itu terbukti melalui proses hukum, praktik tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan utama subsidi pemerintah dan dapat merugikan masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri penerbitan rekomendasi, besaran kuota, mekanisme penyaluran, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati distribusi solar subsidi tersebut.

“Jangan sampai rekomendasi yang seharusnya membantu petani justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menguasai solar subsidi. Semua penerima harus diverifikasi langsung di lapangan agar jelas siapa yang benar-benar berhak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (12/7/2026).

Desakan masyarakat juga diarahkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng agar segera melakukan audit internal terhadap seluruh rekomendasi BBM subsidi yang telah diterbitkan. Warga meminta rekomendasi yang diduga bermasalah dievaluasi, bahkan dibekukan sementara apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian hingga proses verifikasi selesai.

Menurut warga, surat rekomendasi yang memuat kuota BBM dan lokasi pengambilan SPBU seharusnya menjadi instrumen pengendalian distribusi. Namun apabila dokumen tersebut dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, maka mekanisme pengawasan patut dievaluasi secara menyeluruh.

Keresahan masyarakat muncul di tengah masih banyaknya petani yang mengaku kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai apakah distribusi subsidi telah tepat sasaran atau justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Masyarakat berharap APH tidak hanya memeriksa pihak yang mengambil BBM subsidi, tetapi juga menelusuri seluruh rantai distribusi, termasuk proses penerbitan rekomendasi, pihak yang memberikan persetujuan, hingga dugaan adanya pihak lain yang turut memperoleh keuntungan apabila memang ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk dipermainkan,” tegas warga lainnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Transparansi, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang objektif dinilai menjadi kunci untuk memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial ABT, Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, pengelola SPBU yang disebut dalam informasi masyarakat, maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu diketahui, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi hanya dapat dinyatakan sebagai pelanggaran apabila telah dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (shg/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here