SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan ruang hidup yang sehat dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan memperkuat keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian penting dalam pembangunan kawasan perkotaan.

Hal tersebut mengemuka saat Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, menerima audiensi Forum Studi Hukum dan Konstitusi Lasinrang (FOSIL), Selasa (21/4)/2026).

Pertemuan ini turut dihadiri unsur Kodim 1404 Pinrang, Organisasi Perangkat Daerah terkait, Camat Paleteang, serta Lurah Laleng Bata. Diskusi berlangsung terbuka dengan membahas aspek legalitas serta dinamika pemanfaatan RTH, termasuk isu pengalihfungsian lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sudirman tidak hanya memberikan tanggapan, tetapi juga mengarahkan diskusi agar menghasilkan langkah konkret yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan RTH bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Mulai dari menyediakan ruang interaksi sosial, meningkatkan kualitas udara, hingga menjadi sarana rekreasi yang mudah diakses warga.

Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Pinrang memberikan perhatian serius terhadap optimalisasi aset daerah yang berpotensi dijadikan RTH agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Selain itu, percepatan harmonisasi regulasi juga menjadi fokus penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Wabup Sudirman juga menekankan pentingnya penambahan titik-titik RTH di kawasan perkotaan sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan ruang publik yang layak.

“RTH ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan hanya sebagai pelengkap kota, tetapi menjadi ruang yang memberikan kenyamanan, kesehatan, dan mempererat interaksi sosial warga,” tegasnya.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya tepat secara aturan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Pinrang. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here