
SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat bruto 3,2 kilogram yang masuk kategori kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang tersebut turut dihadiri Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S.Sos, Kasi Humas Polres Pinrang AKP Darwis Manniaga, Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur beserta jajaran, serta puluhan awak media cetak, online, dan elektronik.
AKBP Edy Sabhara mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai sejak Senin, 29 Desember 2025. Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal berada di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.
“Bermula dari penangkapan awal di Paleteang, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel serta dukungan dan informasi berharga dari masyarakat,” ujar AKBP Edy Sabhara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SY alias AO (42), domisili Kecamatan Watang Sawitto asal Samarinda, Kalimantan Timur; AL (38), domisili Kecamatan Watang Sawitto asal Balikpapan, Kalimantan Utara; HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare; serta SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial G dan N. Kelompok tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional.
Kapolres menjelaskan, jaringan ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk menghindari pantauan petugas. Di antaranya sistem tempel, yakni transaksi dilakukan pada malam hari melalui instruksi aplikasi WhatsApp dengan nomor yang selalu berganti.
Selain itu, sabu dikamuflase dalam bungkusan teh China, sementara sistem pembayaran dilakukan melalui transfer dengan skema uang muka dan pelunasan setelah barang diterima.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp3,8 miliar. Selain itu, turut disita lima unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari bahaya narkoba,” tambah AKBP Edy Sabhara.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Pinrang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Pinrang menutup konferensi pers. (*smartnews)













