
SMARTNEWSCELEBES.COM, BARRU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Klarifikasi ini sekaligus membantah tudingan yang dilontarkan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Barru, Andi Agus Gengkeng, yang sebelumnya menyebut adanya keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB.
Andi Agus bahkan menilai pernyataan Bupati Barru tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan menyebut sebagian warga mengalami kenaikan beban pajak. Namun, klaim tersebut langsung diluruskan oleh Plt. Kepala Bapenda Barru, Hj. Andi Hilmanida, S.STP., M.Si.
“Pernyataan itu justru keliru. Faktanya, tidak ada kenaikan PBB di Barru tahun ini. Justru yang disangkakan oleh Ketua LAKI itu mengalami penurunan pada tahun 2023 ke tahun 2024. Contoh nyata, SPPT atas nama Maddu di Jalan Anggrek, tahun 2023 sebesar Rp471.973, kini turun drastis menjadi Rp235.986,” tegas Hilmanida.
Ia menambahkan, informasi keliru semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat jika tidak segera diluruskan. Pemerintah daerah, kata Hilmanida, tetap konsisten menjaga stabilitas beban pajak warga dengan mengedepankan prinsip keadilan dan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masyarakat Barru.
Bapenda berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar. (*smartnews)